Mengapa WALHI Desak Evaluasi 980 Izin Konsesi di Hutan dan Gambut?

Desakan peninjauan ulang terhadap tata kelola hutan di Indonesia kembali menguat seiring meningkatnya ancaman kerusakan ekosistem nasional. Organisasi lingkungan hidup secara tegas meminta pemerintah melakukan evaluasi menÑyeluruh terhadap penerbitan izin konsesi hutan yang berpotensi merusak wilayah tangkapan air dan lahan basah. Menurut kajian lapangan yang dilakukan oleh WALHI Sukabumi, dominasi korporasi skala besar di kawasan bernilai ekologis tinggi telah memicu degradasi lingkungan yang serius. Latar belakang eksploitasi yang masif tanpa pengawasan ketat menjadi alasan utama mengapa pemulihan ekosistem gambut harus segera dijadikan prioritas utama oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Faktor utama munculnya persoalan ini adalah maraknya alih fungsi lahan secara tidak terkontrol demi kepentingan ekspansi industri ekstraktif. Di berbagai wilayah, tantangan spesifik berupa tumpang tindih kawasan konservasi dengan area industri sering kali diabaikan. Kondisi ini mempercepat laju kerusakan tanah serta mengurangi kapasitas penyerapan air alami secara drastis. Jika dibandingkan dengan daerah yang masih memiliki tutupan vegetasi alami, kawasan yang dibebani konsesi terbukti jauh lebih rentan mengalami bencana ekologis seperti banjir bandang dan kekeringan panjang. Oleh karena itu, konsistensi advokasi dari WALHI Sukabumi menjadi sangat penting untuk mengawal tata kelola hutan yang berkeadilan.

Pemerintah sebenarnya telah menetapkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Regulasi ini mencakup perlindungan ketat terhadap puluhan juta hektar lahan basah di seluruh Indonesia guna mencegah laju deforestasi. Di samping itu, ketentuan penetapan sanksi administratif dan pencabutan hak kelola bagi korporasi pelanggar juga disiapkan. Keberadaan aturan tersebut diharapkan dapat memperjelas kriteria pemberian izin konsesi hutan agar tidak berbenturan dengan zona perlindungan hayati. Sayangnya, tingkat kepatuhan di tingkat tapak dinilai masih sangat minim.

Berbagai elemen masyarakat sipil dan pakar hukum lingkungan memberikan dukungan penuh atas tuntutan pencabutan konsesi bermasalah tersebut. Perwakilan dari WALHI Tasikmalaya mengkritik lambatnya tindakan tegas terhadap pihak swasta yang merusak bentang alam. “Evaluasi izin ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan benteng terakhir untuk menyelamatkan ruang hidup warga dari ancaman krisis iklim,” tegas seorang peneliti kebijakan publik dalam sebuah forum diskusi nasional. Dukungan luas dari publik memperlihatkan bahwa keberlanjutan fungsi lingkungan hidup kini menjadi perhatian utama masyarakat.

Dalam konteks implementasi di daerah, penegakan hukum terhadap pemegang hak kelola lahan mulai diterapkan secara bertahap melalui Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah daerah bersama elemen pengawas lokal, termasuk WALHI Sukabumi, berupaya mendorong audit lingkungan secara berkala pada seluruh korporasi pengelola kawasan. Harapan dari tindakan berani ini adalah terciptanya pemulihan fungsi kawasan yang rusak sekaligus kepastian hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat bagi warga lokal.

Kesimpulannya, penataan ulang penerbitan izin konsesi hutan dan wilayah gambut merupakan langkah mutlak untuk mencegah kehancuran ekologis yang lebih parah. Sinergi antara pemerintah pusat, dinas daerah, dan organisasi kemasyarakatan sangat dibutuhkan demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati secara menyeluruh. Pengalaman advokasi dari berbagai wilayah sebagaimana dicerminkan oleh WALHI Surakarta membuktikan bahwa pengawasan publik secara konsisten adalah kunci utama mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.

situs hk